BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemajuan
pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan berdampak besar terhadap
peningkatan mutu pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan yang
dilaksanakan oleh tenaga profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain.
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi,
yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley,
1980).
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan
kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence
Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
Keperawatan
merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan
manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang
sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya.. Sehingga dalam praktik
keperawatannya perawat juga harus mengetahui tentang tanggung jawab perawat ,
tanggung gugat perawat, serta wewenang perawat dalam lingkup praktik
keperawatan.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latarbelakang , rumusan
masalah yang dapat kami angkat yaitu :
1.
Apa
itu perawat?
2.
Apa
itu keperawatan?
3.
Apa
saja peranan perawat?
4.
Apa
saja tanggung jawab perawat?
5.
Apa
itu tanggung gugat perawat?
6.
Apa
saja wewenang perawat dalam lingkup praktik keperawatan?
1.3. Tujuan
Tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui apa itu perawat
2.
Untuk
mengetahui apa itu keperawatan
3.
Untuk
mengetahui apa saja peranan perawat
4.
Untuk
mengetahui apa saja tanggung jawab perawat.
5.
Untuk
mengetahui apa itu tanggung gugat
perawat
6.
Untuk
mengetahui apa saja wewenang perawat dalam lingkup praktik keperawatan
1.4. Manfaat
Makalah Accountability dan
Responsibility ini diharapakn mahasiswa mampu memahami dan
mengaplikasikan mengenai Accountability dan Responsibility dalam
proses keperawatan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi
Perawat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik
Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam
maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku seseorang bisa di katakan sebagai Perawat jika dia bisa membuktikan
bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan perawat baik di luar maupun di dalam
negeri yang biasanya dibuktikan dengan Ijazah atau surat tanda tamat belajar.
Definisi perawat
lainnya:
1.
Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, perawat adalah
mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan
berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan
keperawatan
2.
Definisi Perawat menurut Tyalor C. Lillis C. Lemone (1989)
adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan
melindungi seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
3.
Menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, Perawat adalah
seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat
serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan
yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan
pelayanan penderita sakit.
4.
Perawat
adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan
keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan
keperawatan (UU kesehatan No 23 tahun
1992)
Jadi perawat merupakan seseoarang
yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki kemampuan serta kewenangan
melakukan tindakan keperawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan
memberikan pelayanan kesehatan secara holistik dan professional untuk individu
sehat maupun sakit, perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi
bio-psiko-sosio dan spiritual.
2.2
Definisi Keperawatan
Keperawatan
merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian
integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk
bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan
proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983)
Definisi
Keperawatan menurut para ahli :
1)
Florence
Nightingale (1895)
Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien
dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas.
2)
Martha
Roger (1970)
Keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk
mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehtan, pencegahan
penyakit, perawatan dan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat.
3)
Dorothea
Orem (1971)
Keperawatan ialah proses aksi dan interaksi untuk
membantu individu dari berbagai kelompok umur dalam memenuhi kebutuhannya dan
menangani status kesehatan mereka pada saat tertentu dalam suatu siklus
kehidupan.
4)
Callista
Roy (1976)
Keperawatan merupakan disiplin ilmu yang
berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan, yang
ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
2.3
Peran
Perawat
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain
terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu system. Peran dipengaruhi
oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran
adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada situasi sosial
tertentu (Kozier Barbara, 1995:21).
Peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatakan aktifitas
perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang
diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan
tanggung keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik professional.
Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah demi untuk kejelasan.
Peranan-peranan perawat diantaranya :
1.
Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan.
Peran
sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan
memeprhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian
pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat
ditentukan diagnosis keperawatan agar bias direncakan dan dilaksanakan tindakan
yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat
dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan
dari yang sederhana sampai dengan kompleks.
10
aktor Asuhan dalam Keperawatan :
1. Menunjukkan system nilai kemanusian dan altruisme.
2.
Memberi harapan dengan :
·
mengembangkan sikap dalam membina hubungan dengan klien
·
memfalitasi untuk optimis
·
percaya dan penuh harapan
3.
Menunjukkan sensivitas antara satu dengan yang lain.
4.
Mengembangkan hubungan saling
percaya : komunikasi efektif, empati, dan hangat.
5.
Ekspresi perasaan positif dan
negative melalui tukar pendapat tentang perasaan.
6.
Menggunakan proses pemecahan mesalah yang kreatif
7.
Meningkatkan hubungan interpersonal dan proses belajar mengajar
8.
Memeberi support, perlindungan, koreksi mental, sosiokultural dan
lingkungan spiritual
9.
Membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia
10.
Melibatkan eksistensi fenomena aspek spiritual.
Kekuatan dalam Asuhan :
1.
Aspek Transformasi
Perawat membantu klien
untuk mengontrol perasaannya dan berpartisipasi aktif dalam asuhan.
2.
Integrasi asuhan
Mengintegrasikan individu ke dalam sosialnya.
3.
Aspek Pembelaan
Membatu
klien memilih support social, emosional, spiritual.
4.
Aspek penyembuhan
5.
Aspek Partisipasi.
Pemecahan masalah dengan metoda ilmiah.
a.
Peran
Sebagai Advokat ( Pembela) Klien
Peran ini dilakukan
perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam meninterpretasikan berbagia
informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada
pasiennya, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang
meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang
penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak
untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.
b.
Peran
Sebagai Edukator
Peran ini dilakukan untuk :
1. Meningkatkan tingkat
pengetahuan kesehatan dan kemampuan klien mengatasi kesehatanya.
2. Perawat memberi informasi dan meningkatkan
perubahan perilaku klien
c.
Peran
Sebagai Koordinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan,
merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan
sehingga pemeberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan
kebutuhan klien.
Tujuan Perawat sebagi koordinator adalah :
a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien.
b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien.
c. Menggunakan keterampilan perawat untuk :
- merencanakan
- mengorganisasikan
- mengarahkan
- mengontrol
Tujuan Perawat sebagi koordinator adalah :
a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien.
b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien.
c. Menggunakan keterampilan perawat untuk :
- merencanakan
- mengorganisasikan
- mengarahkan
- mengontrol
d.
Peran
Sebagai Kolaborator.
Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan
yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya
mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau
tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
e.
Peran Sebagai
Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau
tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas
permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang
diberikan.
f.
Peran Sebagai
Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan,
kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode
pemberian pelayanan keperawatan.
Peran perawat sebagai pembeharu dipengaruhi
oleh beberapa factor diantaranya :
- Kemajuan teknologi
- Perubahan Lisensi-regulasi
- Meningkatnya peluang pendidikan lanjutan
- Meningkatnya berbagai tipe petugas asuhan kesehatan.
- Kemajuan teknologi
- Perubahan Lisensi-regulasi
- Meningkatnya peluang pendidikan lanjutan
- Meningkatnya berbagai tipe petugas asuhan kesehatan.
Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu
kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan
tahun 1983 yang membagi menjadi 4 peran diantaranya peran perawat sebagai
pelaksana pelayanan keperawatan, peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan
institusi keperawatan, peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta
peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan.
2.4.
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab (Reponsibility)
mereupakan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan
dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan,
sikap dan kerja sesuai kode etik. Dalam melakukan pelayanan terhadap pasien,
maka perawat harus sesuai dengan peran dan competensinya. Di luar peran dan
kompetensinya bukan menjadi tanggung jawab perawat. Ketenttuan hokum di perlukan
dalam melakukan tnggung jawab. Hal ini di maksudkan, pelayanan keperawatan di
berikan sesuai dengan standart keperawatan. Tanggung jawab perawat di tunjukan dengan cara siap
menerima hukuman (Punisment) secara hokum kalau perawat terbukti bersalah atau
melanggar hukum.
Menurut Yosep, tanggung jawab merupakan
keharusan seseorang sebaga makhluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak
serta membeerikan penjelasan mengenai perbuatanya, secara retrosfektif aatau
prosfektif. Tanggung jawab sebagai kesiapan memberikan jawaban atas
tindakan-tindakan yang sudah di lakukan perawat pada masa lalu atau tindakan
yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan
senngaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan pasien makqa akan berdampak
pada masa depan pasien. Pasien tidak akan punya keturunan adalah hak semua manusia. Perawat secara
retropektif harus bias mempertanggung jawabkan
meskipun tindakan perawat tersebut dei anggap benarmenurut pertimbangan
medis.
Sedangkan, menurut Koizier (1995),
tanggung jawab yaitu Reliablity and Trustworthiness. This attribute indicates
that the professional nurse carries out required nursing activities
conscientiously and that nurse’s actions are honesly reported. Tanggung jawab
perawat berartikeadaan yang dapat di percaya dan terpercaya. Sebutan ini
menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerjasecara hati-hati,
teliti dan kegiatan perawat di laporkan secara jujur. Pasien merasa yakin bahwa
perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang
relefan denngan disiplin ilmunya. Kepercayaan tumbuh dalam diri pasien, karena
kecemasan akan muncul bila pasien merasa tidak yakin bahwa perawat yang
merawatnya kurang terampil, pendidikannya kurang memadai dan kurang berpengalaman.pasien
tidak yakin bahwa perawat meniliki integitas dalam sikap, keterampilan,
pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Berdasarkan Yosep, tanggung jawab
perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
1.
Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
2.
Responsibility to Client and
Society (tanggung jawab terhadap pasien
dan masyarakat)
3.
Responsibility to Collteague and
Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan atasan)
Dalam sudut pandang Etika Normatif,
tangggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan
Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan di mintai
pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.
Tanggung jawab merupakan aspek penting
dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang untuk menyiapkan
diri dalam menghadapi resiko teerburuk sekalipun, memberikan kompensasi atau
informasi terhadap apa-apa yang sudah di lakukannya dalam melaksanakan tugas.
Tanggung jawab sering kali bersifat retrosfektif, arrtinya selalu berorientasi
pada perilaku perawat di masalah lalu atau sesuatu yang sudah di lakukan.
Tanggung jawab perawat terhadap pasien berfokus pada apa-apa yang sudah di
lakukan perawat terhadap pasiennya.
Perawat di tuntut untuk bertanggung
jawab dalam setiap tindakannya khususnnya selama melaksanakan tugas di rumah
sakit, puskesmas, panti, klinnik, atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangkah
tugas atau tidak sedang melaksanakan dinas, perawat di tuntut untuk bertanggung
jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran
dan fungsi yang sudah di sepakati. Perawar audah berjanji dengan sumpah perawat
bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Contoh bentuk tanggung jawab perawat;
mengenal kondisi pasien, membeerikan perawatan, tanggung jawab dalam
mendokumtasikan, bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pasien, jumlah
pasien yang sesuai dengan catatan dan pengawasan, kadang-kadang ada pasien
pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan, beertanggung jawab bila ada
pasien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan perawat.
Tanggung jawab perawat erat kaitannya
dengan tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan
dasar. Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (Care) atau
memberikan perawatan (Caring). tugas perawat bukanuntuk mengobati (cure). Dalam
pelaksanaan tugas di lapangan ada kalahnya perawat melakukan tugas dari profesi
lain seperti dokter, farmasi, ahlli gizi, atau fisioterapi. Untuk tugas-tugas
yang bukan tugas perawat seperti pemberian obat maka tanggung jawab teersebut
sering kali di kaitan dengan siapa yang
memberikan tugas tersebutatau dengan siapa ia berkolaborasi. Dalam kasus
kesalahan pemberian obat maka perawat harus turut bertanggung jawab, meskipun
tanggung jawab utuma ada pada pemberi tugas atau atasan perawat, dalam istilah
etika di kenal dengan respondeath superior. Istilah teersebut merujuk pada
tanggunng jawab atasan terhadap perilaku salah yang di buat bawahannya sebagai
akibat dari kesalahan dalam pendelegasian. Sebelum melakukan pendelegasian
seorang pimpinan atau ketua tim yang di tunjuk misalnya dokter harus melihat
pendidikan, skil, loyalitas, pengalaman dan kompetensi perawat agar tidak
melakukan kesalahan dan bisa beertanggunng jawab bila salah melaksanakan pendelegasian.
Dalam pandangan etika keperawatan,
perawat memiliki tanggung jawab (responsibiliti) terhadap tugas-tugasnya
tereutama keharusan memandang manusia sebagai makhluk yang uutuh dan unik. Utuh
artinya memiliki kebutuhan dasar yang kompleks dan saling berkaitan antara
kebutuhan satu dengan lainnya, unik artinya setiap individu bersifat khas dan
tidak bisa di samakan dengan individu lainnya sehingga memeerlukan pendekatan
khusus kasus perkasus, karena pasien memilki riwayat kelahiran, riwayat masa anak,
pendidikan, hobby, pola asuh, lingkungan, pengalaman traumatik dan cita-cita
yang berbeda. Kemampuan perawat memahami
riwayat hidup pasien yang berbeda-beda di kenal dengan Ability to Know Life
Span History dan kemampuan perawat dalam memandang individu dalam rentang yang
panjangdan berlainan di kenal dengan Holistic.
Ada beberapa hal yang beerkaitan dengan
tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau batasan. Di antarnya adalah
sebagai beerikut:
1.
Membuat pencatatan yang lengkap
(pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan keperawatan, beberapa kali,
dimana dengan cara apa dan siapa yang melakuakan.
2.
Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap
perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya.
3.
Memberikan teguran bila rekan sejawat
melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
4.
Memberikan kesaksian di pengadilan
tentang suatu kasus yang di alami klien.
Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus
Mal praktek seperti arborsi, infeksi nosokomial, kesalahan diagnostic,
kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat,
overdosis. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan
bukti-bukti yang memadai.
Tanggung jawab dalam pelayanan kesalahan
dapat di bagi menjadi 3 yaitu tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana,
dan tanggung jawab administratif.
1.
Tanggung
Jawab Perdata
Dalam
transaksi traupetik, posisis tenaga kesehatan denga pasien adalah sederajat.
Dengan posisi yang demikian ini hhukum menempatkan keduanya memiliki tanggung
gugat hokum. Gugatan untuk meminta pertanggung jawaban kepada tenaga kessehatan
beersumbeer kepada dua dasar hokum yaitu: pertama, berdasarkan pada wanprestasi
(contractual laibiliti) sebagaiman di atur dalam pasal 1239 KUH Perdata. Kedua, berdasarkan perbuatan
melanggar hokum (Onrechmatigedaad) sesuai dengan ketentuan pasal 1356 KUH
Perdata.
Wanprestasi
dalam pelayanan kesehatan baru terjadi bila terpenuhinya usur-unsur beriku ini:
a.
Hubungan antara tenaga kesehatan dengan
pasien terjadi beerdasar kontrak teraupetik.
b.
Tenaga kesehatan telah memberikan
pelayanan kesehatan yang tidak patut dan menyalahi tujuan kontrak teraupetik.
c.
Pasien
menderita kerugian akibat tindakan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Dasar hukum yang kedua untuk melakukan
gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan dapat diajukan jika terdapat
fakta-fakta yang berwujud suatu perbuatan yang melanggar hukum walaupun di
antara para pihak tidak terdapat suatu perjanjian. Untuk mengajukan gugatan
berdasarkan perbuatan melawan hukum harus di penuhhi 4 syarat sebagaimana di
atur dalam pasal 1365 KUH Perdata yaitu:
a.
Pasien harus mengalami suatu kerugian
b.
Ada kesalahan
c.
Ada hubunga kausal antara kesalahan
dengan kerugian
d.
Perbuatan itu melanggar hokum
Tentang apa yang di maksud dengan
perbuatan melanggar hukum, undang-undang sendiri tidak memberikan perumusannya.
Namun sesuai dengan Yurisprudensi Arrest Hoge Road, 31 januari 1919 di terapkan
adanya empat criteria perbuatan melanggar hukum yaitu:
a.
Perbuatan itu bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku
b.
Perbuatan itu melanggar hak orang lain
c.
Perbuatan itu melanggar kaidah tata
susila
d.
Perbuatan itu beertentangan dengan asas
kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya di miliki seseorang
dala pergaulan denngan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang
lain
Dalam kaitannya dengan pelayanan
kesehatan, bila pasien atau keluarganya menganggap tenaga kesehatan telah
melakukan perbuatan melanggar hokum maka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi
menurut ketentuan pasal 58 unndang-undang no.36 tahhun 2009 tentang kesehatan.
2.
Tanggung
Jawab Pidana
Hukum pidana menganut asas tiada pidana
tanpa kesalahan. Dalam pasal 2 KUHP di sebutkan, “ Ketentuan pidana dalam
perundang-undanngan Indonesia di terapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu delik di Indonesia”. Perumusan pasal ini menentukan bahwa setiap orang
yang berada dalam wilayah hukum Indonesia dapat di mintakan peretanggungjawaban
pidana atas kesalahan yang di buatnya.
Sekalipun hukum pidana mengenal adanya
penghapuan pidana dalam pelayanan kesehatan yaitu alasan pembenaran dan pemaaf
sebagaimana yang terdapat di dalam yurisprudensi, namun tidak serta merta
alasan pembenar dan pemaaf tersebut menghapus suatu tindakan pidana bagi tenaga
kesehatan.
Pada alasan pembenar yang di hapus
adalah sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan sehingga yang di lakukan oleh
terdakwa menjadi patut dan benar. Pada alasan pemaaf yang di hapus adalah kesalahan terdakwa,
peerbuatan yangdi lakukan oleh terdakwa, tetap di pandang sebagai perbuatan
yang melanggar hokum akan tetapi tidak di pidana karaena tidak ada kesalahan
(Moeljanto.1982 dalam Nasution, 2005;75). Alasan pembenar dean pemaaf diatur
dalam pasal 75 dan 76 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
3.
Tanggung
Jawab Administratif
Pada pasal 188 UU No.36 tahun 2009
tentang kesehatan menyatakan bahwa Menteri dapat mengambil tindakan adminnistratif
terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kessehatan yang melanggar
ketentuan sesuai yang di atur dalam UU ini. Tindakan aministratif dapat berupa:
1) Peringatan
secara tertulis
2) Pencabutan
izin sementara atau izin tetap
Praptianingsih (2007), mengatakan bahwa
berdasarkan KUHP, seseorang di pandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang di lakukan apabila:
1. Pada
wakt melakukan perbuatan telah beerumur 16 tahun (pasal 45 KUHP)
2. Tidak
terganggu atau cacat jiwanya (pasal 44KUHP)
3. Tidak
karena pengaruh daya paksa (overmach) (pasal 48 KUHP)
4. Bukan
karena melakukan pembelaan terepaksa (pasal 49 KUHP)
5. Tidak
untuk melaksanakan tetentuan Undang-Undang (paal 50 KUHP)
6. Tidak
karena perintah jabatan (pasal 51 KUHP)
Pada poin 3, yang di maksud daya paksa
berdasarkan memori penjelasan Pasal 48 KUHP adalah tiap daya, tiap dorongan,
tiap paksaan yang tidak dapat di lawan. Daya paksa ini merupakan tekanan yang
di alami peerawat sehingga perawat melakukan peerbuatan yang seharusnya tidak
di lakukan . oleh karena itu, perawat harus bertanggung jawab terhadap
peerbuatannya apabila perbuatan itu di lakukan tidak di bawah tekanan atau
paksaan.
Pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP
di lakukan karena adanya serangan yang
melanggar hokum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap
kehormatan kesusilaan maupun harta
benda. Oleh karena itu, tindakan yang di lakukan oleh perawat bukan karena
adanya sserangan atau ancaman yang mengharuskan melakukan pembelaan terhadap
keselamatan diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan maupun harta
benda merupakan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Pasal 50 KUHP menentukan bahwa “barang
siapa melakukan pwrbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak di
pidana”. Ssecara Acontrario, perawat harus bertanggung jawab hanya terhadap
perbuatan yang di lakukan tidak dalam rangka melasanakan ketentuan
Undang-Undang. Asuhan atau pelayanan keperawatan merupakan perbuatan yang di
lakukan oleh perawat karena pekerjaan perawat ssesuai dengan kewenangan yang di
miliki berdasarkan keahlian dan keterampilan yang di buktikan dengan ijazahnya,
pada prinsipnya adalah memberikan asuhan atau pelayana keperawatan. Oleh karena
itu, Dalam asuhan keperawatan sudah seharusnya perawat memikul beban
pertanggung jawaban manakala melakukan kelalaian atau kesalahan.
Seseorang yang melakukan perbuatan
karena melaksanakan perintah jabatan tidak dapat di mintai pertanggungjawaban
atas kerugian atau kesalahan yang di timbulkan. Pasal 51 ayat 1 KUHP menentukan
bahwa “seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanaka perintah jabatan
yang di berikan oleh penguasah yang
berwenang tidak pidana. Berkait dengan tanggung jawab perawat, maka perawat
tidak beertanggunng jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya apabila
perbuatan di lakukan sesuai dengan perintah atasannya, dalam hal ini dokteer.
Demikian pula apabila yang di lakukan
perawat tidak sesuai dengan peerintah yang di terima atau perawat melakukan
perbutan tanpa menerima perintah dari atasannya, perawat harus
mepertanggungjawabkan setiap kesalahan beerupa kesengajaan atau kelalaian yang di lakukan.
Berkait dengan fungsi perawat, maka
perawat mempunyai kemampuan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang
mandiri dalam asuhan keperawatan, sementara dalam fungsi kolaborasi
beertanggung jawab berada pada ketua tim kesehatan dan dalam fungsi dependen tanggung jawab berada pada
dokter yang berwenang melakukan tindakan medis tertentu kepada pasien.
2.5 Tanggung Gugat Perawat
(Acountability)
Acountability is the nurse participates
in making decision and learnes to live with these decision ( kozier, 1995).
Means being answerable nurses have to be answerable for all their professional
activities. They must be able to explain their professional action and accept
responsibility for them. Berdasarkan hal tersebut, tanggung gugat dapat di
artikan sebagai bentuk partisipasi
perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu
terhadap konsekuensi-konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat
artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani
menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan
profesinya.perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang di
lakukannya.
Tanggung gugat berarti dapat memberikan
alasan atas tindakannya. Seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya
sendiri, pasien, profesi, atasan, dan masyarakat. Jika dosismedikas salah di
berikan, perawat bertanggung gugat pada pasien yang menerima medikasi tersebut
, dokter yang memprogramkan tindakan, perawat yang menetapkan standar perilaku
yang di harapkan, serta masyarakat, yang semuanya menhendaki perilaku
professional. Untuk dapat melakukan tanggung gugat, perawat harus bertindak
menurut Kode Etik Profesional. Jika suatu kesalahan terjadi, perawat
melaporkannya dan memulai perawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut.
Tanggung gugat memicu evaluasi efektivitas perawat dalam praktik. Tanggung
gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk
mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada
2. Untuk
mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Untuk
memudahkan refleksi priadi, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada phak
professional perawatan kesehatan
4. Untuk
memberikan dasar pengambilan keputusan etis
Untuk dapat bertanggung gugat, perawat
melakukan praktik dalam kode profesi. Tanggung gugat membutuhkan evaluasi
kinerja perawat dalam memberikan perawatan kesehatan. Joint commission on
accreditation of healthcare organization
(JCAHO) telah merekomendaasikan penetapan standar pemberian asuhan keperawatan.
Standar tersebut di kembangkan oleh ahli klinis, memberikan struktur dasar di
mana asuhan keperawatan secara objektif di ukur. Standar tersebut tidak
membatasi kebutuhan rencana perawatan individu, bahkan perawat justru memasukan
standar tersebut kedalam rencana keperawatan untuk setiap pasien. Tanggung gugat
dapat di jamin dan d ukur lebih baik ketika kualitas perawatan telah di
tetapkan. Sebagian besar intistusi menyadarkan panduan yang di tawarkan
berdasarkan standar JCAHO dan ANA (perri dan porter, 2005).
Jenis atau
macam-macam tanggung jawab perawat
1)
Tanggung jawab perawat terhadap
Tuhannya saat merawat klien
Dalam
sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan
hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.
2)
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Klien
Dalam
memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,
perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang
mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik
keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat
manusia. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan
peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai
berikut :
·
Perawat,
dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga,
dan masyarakat.
·
Perawat,
dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adapt istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
·
Perawat,
dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,
senantiasa diladasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
·
Perawat
menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat,
khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya
kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
3)
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Tugas
1) Perawat memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
2) Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya,
kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan
hokum yang berlaku.
3) Perawat tidak akan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang
bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
4) Perawat dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh
oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin,
aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5) Perawat mengutamakan perlindungan
dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta
matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan
tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.
4.
Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai
berikut :
1) Perawat memelihara hubungan baik
antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh.
2) Perawat menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalamannya kepada sesame perawat, serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan
dalam bidang keperawatan.
5. Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
1) Perawat berupaya meningkatkan
kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan
menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
2) Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3) Perawat berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4) Perawat secara bersama-sama membina
dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana
pengabdiannya.
6.
Tanggung Jawab Perawat terhadap
Negara
a. Perawat melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
2.6
Kewenangan
Perawat
Kewenangan
perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan
berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.. Lingkup
kewenangan perawat dalam praktek keperawatan profesional adalah pada kondisi
sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan (dari konsepsi sampai meninggal dunia),
mencakup :
a.
Asuhan keperawatan pada klien anak dari
usia 28 hari sampai usia 18 tahun.
b.
Asuhan keperawatan maternitas, yaitu
asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonatus (bayi baru lahir
sampai 28 hari)
dalam keadaan
sehat.
c.
Asuhan keperawatan medikal bedah, yaitu
asuhan pada klien usia di atas 18 tahun sampai 60 tahun dengan gangguan fungsi
tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan fungsi tubuh.
d.
Asuhan keperawatan jiwa, yaitu asuhan
keperawatan klien pada semua usia, yang mengalami berbagai masalah kesehatan
jiwa.
e.
Asuhan keperawatan keluarga, yaitu
asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai
akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat, sehingga tidak terpenuhinya
kebutuhan keluarga.
f.
Asuhan keperawatan komunitas, yaitu
asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu
pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
g.
Asuhan keperawatan gerontik, yaitu
asuhan keperawatan pada klien yang berusia 60 tahun ke atas yang mengalami
proses penuaan dan permasalahannya.
Kewenangan perawat terkait lingkup di atas mencakup :
1)
Melaksanakan pengkajian keperawatan
terhadap status bio-psikososio-kultural dan spiritual klien.
2)
Menurunkan diagnosis keperawatan terkait
dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
klien.
3)
Menyusun rencana tindakan keperawatan.
4)
Melaksanakan tindakan keperawatan.
5)
Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
keperawatan yang telah dilakukan.
6)
Mendokumentasikan hasil keperawatan
yang dilaksanakan.
7)
Melakukan kegiatan konseling kesehatan
kepada sistem klien.
8)
Melaksanakan tindakan medis sebagai
pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9)
Melakukan tindakan diluar kewenangan
dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang
berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10) Dalam kondisi
tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang
melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat kita simpulkan bahwa sebagai
seorang perawat yang memberikan layanan kesehatan sebagai masyarakat, perawat
mempunyai tanggung jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu
sebagai cara untuk menyatakan
aktifitas perawat dalam praktik, ketentuan hukum (eksekusi) terhadap
tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap
kompeten dalam pengetahuan dan bersikap dan bekerja sesuai kode etik sehingga
nantinya akan bisa bertanggung gugat apabila terjadi penyimpangan sehingga
dapat segera melaporkan dan mengambil tindakan untuk mencegah kejadian lebih lanjut.:
Selain itu perawat juga
mempunyai kewenangan, dimana kewenangan itu merupakan hak dan otonomi
untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat
pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber: Asmadi (2005),Konsep Dasar Keperawatan, EGC, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar