Laman

Welcome to My Blog | RistaLikestar.blogspot.com | it's fun blog | Sharing | thank's for your visit |

Jumat, 25 April 2014

tanggung jawab perawat

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
Kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan berdampak besar terhadap peningkatan mutu pelayanan keperawatan.  Pelayanan keperawatan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain.
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not).
           Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya.. Sehingga dalam praktik keperawatannya perawat juga harus mengetahui tentang tanggung jawab perawat , tanggung gugat perawat, serta wewenang perawat dalam lingkup praktik keperawatan.

1.2. Rumusan Masalah
        Berdasarkan latarbelakang , rumusan masalah yang dapat kami angkat yaitu :

1.         Apa itu perawat?
2.         Apa itu keperawatan?
3.         Apa saja peranan perawat?
4.         Apa saja tanggung jawab perawat?
5.         Apa itu tanggung gugat  perawat?
6.         Apa saja wewenang perawat dalam lingkup praktik keperawatan?


1.3. Tujuan
        Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.         Untuk mengetahui  apa itu perawat
2.         Untuk mengetahui  apa itu keperawatan
3.         Untuk mengetahui  apa saja peranan perawat
4.         Untuk mengetahui  apa saja tanggung jawab perawat.
5.         Untuk mengetahui  apa itu tanggung gugat  perawat
6.         Untuk mengetahui  apa saja wewenang perawat dalam lingkup praktik keperawatan

1.4.  Manfaat
Makalah Accountability dan Responsibility ini diharapakn mahasiswa mampu memahami dan mengaplikasikan mengenai Accountability dan Responsibility dalam proses keperawatan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            Definisi Perawat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seseorang bisa di katakan sebagai Perawat jika dia bisa membuktikan bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan perawat baik di luar maupun di dalam negeri yang biasanya dibuktikan dengan Ijazah atau surat tanda tamat belajar.

Definisi perawat lainnya:

1.         Menurut UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan  
2.         Definisi Perawat menurut Tyalor C. Lillis C. Lemone (1989) adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
3.         Menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.
4.         Perawat adalah seorang yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (UU kesehatan No 23 tahun 1992)

Jadi perawat merupakan seseoarang yang telah lulus pendidikan perawat dan memiliki kemampuan serta kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan memberikan pelayanan kesehatan secara holistik dan professional untuk individu sehat maupun sakit, perawat berkewajiban memenuhi kebutuhan pasien meliputi bio-psiko-sosio dan spiritual.

2.2              Definisi Keperawatan

Keperawatan merupakan suatu bentuk layanan kesehatan professional yang merupakan bagian integral dari layanan kesehatan berbasis ilmu dan kiat keperawatan, yang berbentuk bio-psiko-sosio-spiritual komprehensif yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit, yang mencakup keseluruhan proses kehidupan manusia (Lokakarya keperawatan nasional, 1983)

Definisi Keperawatan menurut para ahli :
1)            Florence Nightingale (1895)
Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas.
2)            Martha Roger (1970)
Keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehtan, pencegahan penyakit, perawatan dan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat.
3)            Dorothea Orem (1971)
Keperawatan ialah proses aksi dan interaksi untuk membantu individu dari berbagai kelompok umur dalam memenuhi kebutuhannya dan menangani status kesehatan mereka pada saat tertentu dalam suatu siklus kehidupan.




4)            Callista Roy (1976)
Keperawatan merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan, yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien.

2.3                             Peran Perawat

Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu system. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada situasi sosial tertentu (Kozier Barbara, 1995:21).
Peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatakan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik professional. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah demi untuk kejelasan. Peranan-peranan perawat diantaranya :

1.      Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan.
Peran sebagai pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memeprhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bias direncakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana sampai dengan kompleks.

10    aktor Asuhan dalam Keperawatan :

1.   Menunjukkan system nilai kemanusian dan altruisme.
2.      Memberi harapan dengan :
·         mengembangkan sikap dalam membina hubungan dengan klien
·          memfalitasi untuk optimis
·          percaya dan penuh harapan
3.      Menunjukkan sensivitas antara satu dengan yang lain.
4.       Mengembangkan hubungan saling percaya : komunikasi efektif, empati, dan hangat.
5.       Ekspresi perasaan positif dan negative melalui tukar pendapat tentang perasaan.
6.      Menggunakan proses pemecahan mesalah yang kreatif
7.      Meningkatkan hubungan interpersonal dan proses belajar mengajar
8.      Memeberi support, perlindungan, koreksi mental, sosiokultural dan lingkungan spiritual
9.      Membantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia
10.  Melibatkan eksistensi fenomena aspek spiritual.

Kekuatan dalam Asuhan :
1.   Aspek Transformasi
Perawat membantu klien untuk mengontrol perasaannya dan berpartisipasi aktif dalam asuhan.
2.   Integrasi asuhan
Mengintegrasikan individu ke dalam sosialnya.
3.   Aspek Pembelaan
 Membatu klien memilih support social, emosional, spiritual.
4.   Aspek penyembuhan
5.   Aspek Partisipasi.
Pemecahan masalah dengan metoda ilmiah.

a.                   Peran Sebagai Advokat ( Pembela) Klien
Peran ini dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam meninterpretasikan berbagia informasi dari pemberi pelayanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasiennya, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.

b.      Peran Sebagai Edukator
Peran ini dilakukan untuk :
1. Meningkatkan tingkat pengetahuan kesehatan dan kemampuan klien mengatasi kesehatanya.
2.    Perawat memberi informasi dan meningkatkan perubahan perilaku klien

c.       Peran Sebagai Koordinator

Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemeberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
Tujuan Perawat sebagi koordinator adalah :
a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien.
b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien.
c. Menggunakan keterampilan perawat untuk :
- merencanakan
- mengorganisasikan
- mengarahkan
- mengontrol

d.                  Peran Sebagai Kolaborator.
Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.

e.                   Peran Sebagai Konsultan
Peran disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
f.                   Peran Sebagai Pembaharu
Peran sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan keperawatan.
Peran perawat sebagai pembeharu dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya :
- Kemajuan teknologi
- Perubahan Lisensi-regulasi
- Meningkatnya peluang pendidikan lanjutan
- Meningkatnya berbagai tipe petugas asuhan kesehatan.
Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi 4 peran diantaranya peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan, peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan, peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan.

2.4.            Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab (Reponsibility) mereupakan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan, sikap dan kerja sesuai kode etik. Dalam melakukan pelayanan terhadap pasien, maka perawat harus sesuai dengan peran dan competensinya. Di luar peran dan kompetensinya bukan menjadi tanggung jawab perawat. Ketenttuan hokum di perlukan dalam melakukan tnggung jawab. Hal ini di maksudkan, pelayanan keperawatan di berikan sesuai dengan standart keperawatan. Tanggung  jawab perawat di tunjukan dengan cara siap menerima hukuman (Punisment) secara hokum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
Menurut Yosep, tanggung jawab merupakan keharusan seseorang sebaga makhluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta membeerikan penjelasan mengenai perbuatanya, secara retrosfektif aatau prosfektif. Tanggung jawab sebagai kesiapan memberikan jawaban atas tindakan-tindakan yang sudah di lakukan perawat pada masa lalu atau tindakan yang akan berakibat di masa yang akan datang. Misalnya bila perawat dengan senngaja memasang alat kontrasepsi tanpa persetujuan pasien makqa akan berdampak pada masa depan pasien. Pasien tidak akan punya keturunan   adalah hak semua manusia. Perawat secara retropektif harus bias mempertanggung jawabkan  meskipun tindakan perawat tersebut dei anggap benarmenurut pertimbangan medis.
Sedangkan, menurut Koizier (1995), tanggung jawab yaitu Reliablity and Trustworthiness. This attribute indicates that the professional nurse carries out required nursing activities conscientiously and that nurse’s actions are honesly reported. Tanggung jawab perawat berartikeadaan yang dapat di percaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerjasecara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat di laporkan secara jujur. Pasien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relefan denngan disiplin ilmunya. Kepercayaan tumbuh dalam diri pasien, karena kecemasan akan muncul bila pasien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya kurang memadai dan kurang berpengalaman.pasien tidak yakin bahwa perawat meniliki integitas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Berdasarkan Yosep, tanggung jawab perawat di indentifikasi menjadi 3 yaitu:
1.      Responsibility to God  (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya).
2.      Responsibility to Client and Society  (tanggung jawab terhadap pasien dan masyarakat)
3.      Responsibility to Collteague and Supeervisor (tanggung jawab teerhadap rekan sejawat dan atasan)
Dalam sudut pandang Etika Normatif, tangggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesunguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan di mintai pertanggung jawabanya di hadapan Tuhan.
Tanggung jawab merupakan aspek penting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah kesediaan seseorang untuk menyiapkan diri dalam menghadapi resiko teerburuk sekalipun, memberikan kompensasi atau informasi terhadap apa-apa yang sudah di lakukannya dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab sering kali bersifat retrosfektif, arrtinya selalu berorientasi pada perilaku perawat di masalah lalu atau sesuatu yang sudah di lakukan. Tanggung jawab perawat terhadap pasien berfokus pada apa-apa yang sudah di lakukan perawat terhadap pasiennya.
Perawat di tuntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya khususnnya selama melaksanakan tugas di rumah sakit, puskesmas, panti, klinnik, atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangkah tugas atau tidak sedang melaksanakan dinas, perawat di tuntut untuk bertanggung jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat. Perawat memiliki peran dan fungsi yang sudah di sepakati. Perawar audah berjanji dengan sumpah perawat bahwa ia akan senantiasa melaksanakan tugas-tugasnya.
Contoh bentuk tanggung jawab perawat; mengenal kondisi pasien, membeerikan perawatan, tanggung jawab dalam mendokumtasikan, bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan pasien, jumlah pasien yang sesuai dengan catatan dan pengawasan, kadang-kadang ada pasien pulang paksa atau pulang tanpa pemberitahuan, beertanggung jawab bila ada pasien tiba-tiba tensinya drop tanpa sepengetahuan perawat.
Tanggung jawab perawat erat kaitannya dengan tugas-tugas perawat. Tugas perawat secara umum adalah memenuhi kebutuhan dasar. Peran penting perawat adalah memberikan pelayanan perawatan (Care) atau memberikan perawatan (Caring). tugas perawat bukanuntuk mengobati (cure). Dalam pelaksanaan tugas di lapangan ada kalahnya perawat melakukan tugas dari profesi lain seperti dokter, farmasi, ahlli gizi, atau fisioterapi. Untuk tugas-tugas yang bukan tugas perawat seperti pemberian obat maka tanggung jawab teersebut sering kali  di kaitan dengan siapa yang memberikan tugas tersebutatau dengan siapa ia berkolaborasi. Dalam kasus kesalahan pemberian obat maka perawat harus turut bertanggung jawab, meskipun tanggung jawab utuma ada pada pemberi tugas atau atasan perawat, dalam istilah etika di kenal dengan respondeath superior. Istilah teersebut merujuk pada tanggunng jawab atasan terhadap perilaku salah yang di buat bawahannya sebagai akibat dari kesalahan dalam pendelegasian. Sebelum melakukan pendelegasian seorang pimpinan atau ketua tim yang di tunjuk misalnya dokter harus melihat pendidikan, skil, loyalitas, pengalaman dan kompetensi perawat agar tidak melakukan kesalahan dan bisa beertanggunng jawab bila salah melaksanakan pendelegasian.
Dalam pandangan etika keperawatan, perawat memiliki tanggung jawab (responsibiliti) terhadap tugas-tugasnya tereutama keharusan memandang manusia sebagai makhluk yang uutuh dan unik. Utuh artinya memiliki kebutuhan dasar yang kompleks dan saling berkaitan antara kebutuhan satu dengan lainnya, unik artinya setiap individu bersifat khas dan tidak bisa di samakan dengan individu lainnya sehingga memeerlukan pendekatan khusus kasus perkasus, karena pasien memilki riwayat kelahiran, riwayat masa anak, pendidikan, hobby, pola asuh, lingkungan, pengalaman traumatik dan cita-cita yang  berbeda. Kemampuan perawat memahami riwayat hidup pasien yang berbeda-beda di kenal dengan Ability to Know Life Span History dan kemampuan perawat dalam memandang individu dalam rentang yang panjangdan berlainan di kenal dengan Holistic.
Ada beberapa hal yang beerkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau batasan. Di antarnya adalah sebagai beerikut:
1.                  Membuat pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan keperawatan, beberapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakuakan.
2.                  Mengajarkan pengetahuan perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum mahir melakukannya.
3.                  Memberikan teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
4.                  Memberikan kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang di alami klien.
Bila terjadi gugatan akibat kasus-kasus Mal praktek seperti arborsi, infeksi nosokomial, kesalahan diagnostic, kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, overdosis. Perawat berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai.
Tanggung jawab dalam pelayanan kesalahan dapat di bagi menjadi 3 yaitu tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana, dan tanggung jawab administratif.
1.                  Tanggung Jawab Perdata
            Dalam transaksi traupetik, posisis tenaga kesehatan denga pasien adalah sederajat. Dengan posisi yang demikian ini hhukum menempatkan keduanya memiliki tanggung gugat hokum. Gugatan untuk meminta pertanggung jawaban kepada tenaga kessehatan beersumbeer kepada dua dasar hokum yaitu: pertama, berdasarkan pada wanprestasi (contractual laibiliti) sebagaiman di atur dalam pasal 1239 KUH  Perdata. Kedua, berdasarkan perbuatan melanggar hokum (Onrechmatigedaad) sesuai dengan ketentuan pasal 1356 KUH Perdata.
            Wanprestasi dalam pelayanan kesehatan baru terjadi bila terpenuhinya usur-unsur beriku ini:
a.                   Hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien terjadi beerdasar kontrak teraupetik.
b.                  Tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan yang tidak patut dan menyalahi tujuan kontrak teraupetik.
c.                   Pasien  menderita kerugian akibat tindakan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Dasar hukum yang kedua untuk melakukan gugatan adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan dapat diajukan jika terdapat fakta-fakta yang berwujud suatu perbuatan yang melanggar hukum walaupun di antara para pihak tidak terdapat suatu perjanjian. Untuk mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum harus di penuhhi 4 syarat sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUH Perdata yaitu:
a.                   Pasien harus mengalami suatu kerugian
b.                  Ada kesalahan
c.                   Ada hubunga kausal antara kesalahan dengan kerugian
d.                  Perbuatan itu melanggar hokum
Tentang apa yang di maksud dengan perbuatan melanggar hukum, undang-undang sendiri tidak memberikan perumusannya. Namun sesuai dengan Yurisprudensi Arrest Hoge Road, 31 januari 1919 di terapkan adanya empat criteria perbuatan melanggar hukum yaitu:
a.                   Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
b.                  Perbuatan  itu melanggar hak orang lain
c.                   Perbuatan itu melanggar kaidah tata susila
d.                  Perbuatan itu beertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya di miliki seseorang dala pergaulan denngan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain
Dalam kaitannya dengan pelayanan kesehatan, bila pasien atau keluarganya menganggap tenaga kesehatan telah melakukan perbuatan melanggar hokum maka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi menurut ketentuan pasal 58 unndang-undang no.36 tahhun 2009 tentang kesehatan.
2.      Tanggung Jawab Pidana
Hukum pidana menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam pasal 2 KUHP di sebutkan, “ Ketentuan pidana dalam perundang-undanngan Indonesia di terapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia”. Perumusan pasal ini menentukan bahwa setiap orang yang berada dalam wilayah hukum Indonesia dapat di mintakan peretanggungjawaban pidana atas kesalahan yang di buatnya.
Sekalipun hukum pidana mengenal adanya penghapuan pidana dalam pelayanan kesehatan yaitu alasan pembenaran dan pemaaf sebagaimana yang terdapat di dalam yurisprudensi, namun tidak serta merta alasan pembenar dan pemaaf tersebut menghapus suatu tindakan pidana bagi tenaga kesehatan.
Pada alasan pembenar yang di hapus adalah sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan sehingga yang di lakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar. Pada alasan pemaaf  yang di hapus adalah kesalahan terdakwa, peerbuatan yangdi lakukan oleh terdakwa, tetap di pandang sebagai perbuatan yang melanggar hokum akan tetapi tidak di pidana karaena tidak ada kesalahan (Moeljanto.1982 dalam Nasution, 2005;75). Alasan pembenar dean pemaaf diatur dalam pasal 75 dan 76 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
3.      Tanggung Jawab Administratif
Pada pasal 188 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa Menteri dapat mengambil tindakan adminnistratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kessehatan yang melanggar ketentuan sesuai yang di atur dalam UU ini. Tindakan aministratif dapat berupa:
1)      Peringatan secara tertulis
2)      Pencabutan izin sementara atau izin tetap
Praptianingsih (2007), mengatakan bahwa berdasarkan KUHP, seseorang di pandang mampu bertanggung  jawab atas perbuatan yang di lakukan apabila:
1.      Pada wakt melakukan perbuatan telah beerumur 16 tahun (pasal 45 KUHP)
2.      Tidak terganggu atau cacat jiwanya (pasal 44KUHP)
3.      Tidak karena pengaruh daya paksa (overmach) (pasal 48 KUHP)
4.      Bukan karena melakukan pembelaan terepaksa (pasal 49 KUHP)
5.      Tidak untuk melaksanakan tetentuan Undang-Undang (paal 50 KUHP)
6.      Tidak karena perintah jabatan (pasal 51 KUHP)
Pada poin 3, yang di maksud daya paksa berdasarkan memori penjelasan Pasal 48 KUHP adalah tiap daya, tiap dorongan, tiap paksaan yang tidak dapat di lawan. Daya paksa ini merupakan tekanan yang di alami peerawat sehingga perawat melakukan peerbuatan yang seharusnya tidak di lakukan . oleh karena itu, perawat harus bertanggung jawab terhadap peerbuatannya apabila perbuatan itu di lakukan tidak di bawah tekanan atau paksaan.
Pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP di lakukan karena adanya serangan yang  melanggar hokum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan  kesusilaan maupun harta benda. Oleh karena itu, tindakan yang di lakukan oleh perawat bukan karena adanya sserangan atau ancaman yang mengharuskan melakukan pembelaan terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan maupun harta benda merupakan yang dapat di pertanggungjawabkan.
Pasal 50 KUHP menentukan bahwa “barang siapa melakukan pwrbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak di pidana”. Ssecara Acontrario, perawat harus bertanggung jawab hanya terhadap perbuatan yang di lakukan tidak dalam rangka melasanakan ketentuan Undang-Undang. Asuhan atau pelayanan keperawatan merupakan perbuatan yang di lakukan oleh perawat karena pekerjaan perawat ssesuai dengan kewenangan yang di miliki berdasarkan keahlian dan keterampilan yang di buktikan dengan ijazahnya, pada prinsipnya adalah memberikan asuhan atau pelayana keperawatan. Oleh karena itu, Dalam asuhan keperawatan sudah seharusnya perawat memikul beban pertanggung jawaban manakala melakukan kelalaian atau kesalahan.
Seseorang yang melakukan perbuatan karena melaksanakan perintah jabatan tidak dapat di mintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kesalahan yang di timbulkan. Pasal 51 ayat 1 KUHP menentukan bahwa “seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanaka perintah jabatan yang di berikan  oleh penguasah yang berwenang tidak pidana. Berkait dengan tanggung jawab perawat, maka perawat tidak beertanggunng jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatannya apabila perbuatan di lakukan sesuai dengan perintah atasannya, dalam hal ini dokteer.
Demikian pula apabila yang di lakukan perawat tidak sesuai dengan peerintah yang di terima atau perawat melakukan perbutan tanpa menerima perintah dari atasannya, perawat harus mepertanggungjawabkan setiap kesalahan beerupa kesengajaan  atau kelalaian yang di lakukan.
Berkait dengan fungsi perawat, maka perawat mempunyai kemampuan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang mandiri dalam asuhan keperawatan, sementara dalam fungsi kolaborasi beertanggung jawab berada pada ketua tim kesehatan dan dalam fungsi dependen tanggung jawab berada pada dokter yang berwenang melakukan tindakan medis tertentu kepada pasien.
2.5                   Tanggung Gugat Perawat (Acountability)
Acountability is the nurse participates in making decision and learnes to live with these decision ( kozier, 1995). Means being answerable nurses have to be answerable for all their professional activities. They must be able to explain their professional action and accept responsibility for them. Berdasarkan hal tersebut, tanggung gugat dapat di artikan  sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat sesuatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu terhadap konsekuensi-konsekuensinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya.perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang di lakukannya.
Tanggung gugat berarti dapat memberikan alasan atas tindakannya. Seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya sendiri, pasien, profesi, atasan, dan masyarakat. Jika dosismedikas salah di berikan, perawat bertanggung gugat pada pasien yang menerima medikasi tersebut , dokter yang memprogramkan tindakan, perawat yang menetapkan standar perilaku yang di harapkan, serta masyarakat, yang semuanya menhendaki perilaku professional. Untuk dapat melakukan tanggung gugat, perawat harus bertindak menurut Kode Etik Profesional. Jika suatu kesalahan terjadi, perawat melaporkannya dan memulai perawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut. Tanggung gugat memicu evaluasi efektivitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada
2.      Untuk mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.      Untuk memudahkan refleksi priadi, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi pada phak professional perawatan kesehatan
4.      Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis
Untuk dapat bertanggung gugat, perawat melakukan praktik dalam kode profesi. Tanggung gugat membutuhkan evaluasi kinerja perawat dalam memberikan perawatan kesehatan. Joint commission on accreditation of  healthcare organization (JCAHO) telah merekomendaasikan penetapan standar pemberian asuhan keperawatan. Standar tersebut di kembangkan oleh ahli klinis, memberikan struktur dasar di mana asuhan keperawatan secara objektif di ukur. Standar tersebut tidak membatasi kebutuhan rencana perawatan individu, bahkan perawat justru memasukan standar tersebut kedalam rencana keperawatan untuk setiap pasien. Tanggung gugat dapat di jamin dan d ukur lebih baik ketika kualitas perawatan telah di tetapkan. Sebagian besar intistusi menyadarkan panduan yang di tawarkan berdasarkan standar JCAHO dan ANA (perri dan porter, 2005).
Jenis atau macam-macam tanggung jawab perawat

1)         Tanggung jawab perawat terhadap Tuhannya saat merawat klien
         Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.

2)         Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika keperawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·         Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
·         Perawat, dalam melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adapt istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
·         Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa diladasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
·         Perawat menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.

3)      Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas

1)      Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2)      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
3)      Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusian.
4)      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5)      Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien atau klien dalam melaksaakan tugas keerawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemempuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan kaperawatan.

4. Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut :
1)      Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2)      Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesame perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.

5. Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi

1)      Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2)      Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3)       Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4)      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

6.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara

a.       Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b.      Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

2.6                 Kewenangan Perawat
            Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.. Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan profesional adalah pada kondisi sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan (dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencakup :
a.          Asuhan keperawatan pada klien anak dari usia 28 hari sampai usia 18 tahun.
b.         Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita pada masa subur dan neonatus (bayi baru lahir sampai 28 hari) dalam keadaan sehat.
c.          Asuhan keperawatan medikal bedah, yaitu asuhan pada klien usia di atas 18 tahun sampai 60 tahun dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau kelainan fungsi tubuh.
d.         Asuhan keperawatan jiwa, yaitu asuhan keperawatan klien pada semua usia, yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
e.          Asuhan keperawatan keluarga, yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat, sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
f.          Asuhan keperawatan komunitas, yaitu asuhan keperawatan kepada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
g.         Asuhan keperawatan gerontik, yaitu asuhan keperawatan pada klien yang berusia 60 tahun ke atas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya.

Kewenangan perawat terkait lingkup di atas mencakup :
1)         Melaksanakan pengkajian keperawatan terhadap status bio-psikososio-kultural dan spiritual klien.
2)         Menurunkan diagnosis keperawatan terkait dengan fenomena dan garapan utama yaitu tidak terpenuhinya kebutuhan dasar klien.
3)         Menyusun rencana tindakan keperawatan.
4)         Melaksanakan tindakan keperawatan.
5)         Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukan.
6)         Mendokumentasikan hasil keperawatan yang dilaksanakan.
7)         Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien.
8)         Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya 
9)         Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa   sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan 
10)     Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang     melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang perawat yang memberikan layanan kesehatan sebagai masyarakat, perawat mempunyai tanggung jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu sebagai cara untuk menyatakan aktifitas perawat dalam praktik, ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan dan bersikap dan bekerja sesuai kode etik sehingga nantinya akan bisa bertanggung gugat apabila terjadi penyimpangan sehingga dapat segera melaporkan dan mengambil tindakan untuk  mencegah kejadian lebih lanjut.:
Selain itu perawat juga mempunyai kewenangan, dimana kewenangan itu merupakan hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.


DAFTAR PUSTAKA


Sumber: Asmadi (2005),Konsep Dasar Keperawatan, EGC, Jakarta




Tidak ada komentar:

Posting Komentar